Langsung ke konten utama

Apa itu Riba ?

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang yang beriman.” (Q.S. Al-Baqarah: 278)

Dalam menjalankan biduk rumah tangga, 
kita ingin hidup dalam keberkahan dan ketenangan. 

Pokok paling penting dalam mencapai kehidupan rumah tangga yang berkah dan tenang adalah memastikan apa yang ada dalam rumah kita dan apa yang masuk ke dalam tubuh kita berasal dari harta yang halal dan bebas riba.Lalu apa itu riba? 


Menurut bahasa atau lughah, pengertian riba artinya ziyadah (tambahan) atau nama’ (berkembang). Sedangkan menurut istilah pengertian dari riba adalah penambahan pada harta dalam akad tukar-menukar tanpa adanya imbalan atau pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.

Di dalam Islam Riba dalam bentuk apa pun dan dengan alasan apa pun juga adalah dilarang oleh Allah SWT. Sehingga, hukum riba itu adalah haram sebagaimana dalil tentang riba dalam firman Allah SWT dalam ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan riba sebagai berikut...


“Dan disebabkan karena mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (QS. An-Nisa: 161)

Menurut sebagian besar ulama, riba itu terdapat pada dua hal, yaitu utang dan transaksi jual beli. Riba dalam utang adalah tambahan atas utang, 

baik yang disepakati sejak awal ataupun yang ditambahkan sebagai denda atas pelunasan yang tertunda. Riba utang ini bisa terjadi dalam qardh (pinjam/utang-piutang) ataupun selain qardh, seperti jual-beli kredit. Semua bentuk riba dalam utang tergolong riba karena muncul akibat tempo (penundaan).

Riba dalam jual beli terjadi karena pertukaran tidak seimbang di antara barang ribawi yang sejenis (seperti emas 5 gram ditukar dengan emas 5,5 gram). Jenis ini yang disebut sebagai riba fadhl.

Riba dalam jual-beli juga terjadi karena pertukaran antar barang ribawi yang tidak kontan, seperti emas ditukar dengan perak secara kredit. Praktek ini digolongkan ke dalam riba nasi’ah atau secara khusus disebut dengan istilah riba yad.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Larangan menceritakan keburukan orang lain Yang sudah meninggal

اLarangan Menceritakan Keburukan Orang yang Sudah Meninggal Kalau ada saudara, teman, atau tetangga kita yang sudah meninggal, alangkah baiknya kita sebagai manusia yang masih hidup untuk tidak membicarakan keburukan dan kesalahan mereka. Setiap manusia pasti bertemu kematian. Setiap manusia juga pasti pernah melakukan kesalahan, baik sengaja ataupun tidak sengaja. Terkadangan kesalahan yang dilakukan orang itu suka diperbincangkan. Ada banyak alasan kenapa harus diperbincangkan, bisa untuk renungan, bisa juga untuk melampiaskan ketidaksukaan, dan lain-lain. Makanya, dalam Islam, pada asalnya dilarang untuk membicarakan kesalahan dan keburukan orang lain. Apalagi kalau orang itu sudah meninggal. Dalam hadis riwayat Muslim dikatakan: لاَ تَسُبُّوا الأَمْوَاتَ، فَإِنَّهُمْ قَدْ أَفْضَوْا إِلَى مَا قَدَّمُوا “Janganlah kalian mencela mayat karena mereka telah menjumpai apa yang telah mereka kerjakan.” (HR. Bukhari) Dalam hadis yang lain disebutkan: اذكروا محاسن موتاكم ...

Berbicara saat kutbah jumat bagaimana hukum nya

Berbicara Saat Khutbah Jumat, Apa Hukumnya? DALAM rangkaian shalat Jumat ada yang namanya khutbah jumat. Khutbah Jum’at ini merupakan penyampaian suatu ilmu kepada orang lain. Sering ada di antara kita yang ketika khutbah Jum’at sedang berlangsung masih ada yang bicara. Sebenarnya apa ya hukumnya berbicara saat khutbah Jumat? Hadis riwayat Muslim dari Abu Hurairah r.a. أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ (رواه مسلم) Artinya: Bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Jika engkau berkata kepada temanmu ‘diamlah!’ di hari Jum’at, dalam keadaan imam sedang khutbah, maka engkau (shalat Jum’atmu) sia-sia,” (HR. Muslim). Hukum berbicara saat Khutbah Jumat sudah disebutkan oleh Rasulullah SAW dalam hadist berikut ini: عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ مَنْ تَكَلَّمَ يَوْمَ اَلْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَهُوَ كَمَثَلِ...

Apa itu sholat hajat ?

Sholat hajat merupakan satu diantara banyak sholat sunnah. Sholat ini dianjurkan dikerjakan oleh seorang muslim ketika sedang memiliki hajat atau tengah menghadapi kesulitan tertentu. Mengenai Sholat ini pernah diungkap oleh Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain sebagai berikut: فمن ضاق عليه الأمر ومسته حاجة في صلاح دينه ودنياه وتعسر عليه ذلك فليصل هذه الصلاة الآتية Artinya: “Orang sedang mengalami kesempitan, berhajat untuk membuat mashlahat agama dan dunianya, dan merasakan kesulitan karenanya, hendaklah melakukan shalat sebagai berikut.” Pendapat tersebut menunjukkan bahwa sholat hajat adalah upaya meminta pertolongan dan mendekatkan diri pada Allah. Berikut hadits yang menjadi landasan mengenai sunnah shalat hajat: عَنْ عُثْمَانَ بْنِ حُنَيْفٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلاً ضَرِيْرَ الْبَصَرِ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: اُدْعُ اللهَ أَنْ يُعَافِيْنِيْ، قَالَ: إِنْ شِئْتَ دَعَوْتُ وَإِنْ شِئْتَ صَبَرْتَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكَ. قَ...